Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan penelitian tentang penggunaan medis cannabis bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengatakan bahwa penelitian tersebut merupakan kewajiban Konstitusi BNN menyusul putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yang meminta pemerintah untuk meninjau penggunaan cannabis untuk tujuan medis.
“Kami membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian karena legalisasi cannabis untuk tujuan medis tetap menjadi isu (yang perlu dibahas), sehingga kami akan membutuhkan hasil penelitian yang lebih akurat,” katanya dalam pertemuan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sini pada hari Senin.
Penelitian, menurutnya, akan dilakukan di laboratorium forensik BNN, yang merupakan salah satu laboratorium forensik terbaik di Asia Tenggara.
Hukom membuat pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan dari anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, mengenai apakah BNN akan melakukan penelitian cannabis medis.
Menurut Panjaitan, permintaan legalisasi cannabis untuk tujuan medis seringkali diajukan oleh masyarakat, terutama orang tua anak dengan cerebral palsy, karena cannabis dianggap bermanfaat untuk pengobatan mereka.
Baru-baru ini, seorang anak yang menderita cerebral palsy selama 10 tahun menghembuskan nafas terakhirnya, katanya.
Orang tua anak tersebut termasuk para pemohon yang mengajukan uji materi UU Narkotika tentang cannabis medis.
“Negara telah membahas penelitian terlalu lama yang belum dimulai. Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah dua kali memutuskan uji materi UU Narkotika, memerintahkan negara untuk melakukan tes penelitian, dan itu sudah tiga tahun yang lalu,” kata Panjaitan.
Saat ini, penggunaan cannabis, termasuk untuk tujuan medis, dilarang keras berdasarkan hukum Indonesia.
Indonesia mengklasifikasikan cannabis sebagai zat Golongan 1, berdasarkan Konvensi Tunggal tentang Narkotika PBB tahun 1961, yang berarti bahwa zat tersebut diklasifikasikan sebagai obat dengan potensi penyalahgunaan tinggi, tidak ada penggunaan medis yang diterima, dan tidak ada tingkat penggunaan yang aman di bawah pengawasan medis.
Namun, telah ada advokasi yang meningkat untuk legalisasi cannabis medis karena manfaat terapeutik potensialnya untuk kondisi medis tertentu, termasuk cerebral palsy.
Berita terkait: Kementerian Kesehatan akan mengatur izin penelitian cannabis: Menteri
Translator: Agatha Olivia Victoria, Yashinta Difa
Editor: Primayanti
Hak cipta © ANTARA 2025