Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara: Menakar Persepsi Publik

Banyak orang ramai membicarakan soal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ikut membantu Kejaksaan Agung, terutama dalam penggeledahan dan penanganan kasus besar. Ada yang bilang kalau TNI itu jadi “backing” atau pendukung, dan ini membuat kesan buruk seolah-olah militer ikut campur dalam hukum.

Padahal, kalau dilihat dari aturan undang-undang dan konstitusi, kehadiran TNI di situ adalah tugas resmi negara, bukan karena militer mau main sendiri. Maka, kita perlu pisahkan antara persepsi politik dan fakta hukum.

Pertama, Undang-Undang TNI sekarang mengizinkan prajurit aktif untuk memangku jabatan tertentu, misalnya di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau di Mahkamah Agung untuk kamar militer. Jadi kerja sama antara TNI dan kejaksaan ini sudah ada aturannya, bukan sesuatu yang baru.

Kedua, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa. Aturan ini jelas mengatakan bahwa jaksa bisa dilindungi dengan bantuan dari Polri, TNI, BIN, atau BAIS TNI, kalau kejaksaan sendiri yang memintanya. Artinya, TNI datang hanya kalau diminta, bukan karena kemauan sendiri.

Jadi secara hukum, setiap kali ada personel TNI yang mengamankan jaksa, belum tentu itu intervensi bisa diartikan salah. Harus dilihat dulu aturannya.

Kenapa tiba-tiba kejaksaan butuh pengamanan ekstra? Supaya lebih mudah dipahami, ingat saja peristiwa bulan Mei 2024. Waktu itu, Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dikawal Polisi Militer karena ada anggota Densus 88 yang diduga menguntit dirinya. Kemudian ada konvoi mobil taktis Polisi dan motor trail di sekitar gedung Kejaksaan Agung pada malam hari.

Meskipun polisi bilang itu patroli biasa, masyarakat sudah lebih dulu punya persepsi tertentu. Saat itu kejaksaan sedang mengusut kasus korupsi besar timah, dengan kerugian negara sampai ratusan triliun rupiah dan melibatkan jaringan kuat.

MEMBACA  Instagram Akan Memberi Peringatan ke Orang Tua Jika Remaja Berkali-kali Mencari Istilah Bahaya Diri dan Bunuh Diri

Dalam dunia keamanan nasional, pengalaman semacam itu benar-benar jadi pelajaran. Pemerintah akhirnya perlu membangun sistem perlindungan buat jaksa lebih kuat.

Jadi Perpres di tahun 2025 itu sebenarnya aturan untuk menangani meningkatnya risiko keamanan yang dihadapi para jaksa.

Jika dilihat dari semua ini, sebenarnya sudah ada pola yang jelas. TNI mendapat tempat lebih besar di dalam persoalan hukum, secara tertib aturan kemiliter. Ini pun bukan hal aneh ting akhirnya, hukum int

Tinggalkan komentar