Babak Baru: Mbah Tarman Nikahi Gadis dengan Mahar Rp 3 Miliar, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 6 Desember 2025 – 21:30 WIB

Seorang kakek berumur 74 tahun asal Karanganyar, Jawa Tengah, yang bernama Tarman, akhirnya berakhir di penjara. Ia menikahi seorang gadis muda berusia 24 tahun dari Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar sebuah alat shalat dan cek senilai Rp3 miliar.

Polres Pacitan sudah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka dan sudah menahannya sejak Kamis, 4 Desember 2025. Polisi mengatakan mereka menangani kasus ini dengan mengutamakan praduga tak bersalah, untuk melindungi nama baik calon istri dan keluarganya.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan komitmennya. “Saya tegaskan Polres Pacitan berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tim penyidik sudah bekerja sejak laporan masuk, mengumpulkan keterangan dan menelusuri transaksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan untung besar. “Edukasi publik akan kami tingkatkan melalui Bhabinkamtibmas dan kerja sama dengan berbagai pihak,” kata Ayub.

Pernikahan Tarman dengan wanita bernama Sella itu terjadi di Dusun Sidodadi, Pacitan, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Video akad nikahnya yang viral di media sosial menunjukkan penghulu menyebut mahar miliaran rupiah.

Tarman kini dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

tvOne Pacitan/Agus Wibowo

MEMBACA  Kunjungan Bach ke Guangzhou, Pujian untuk One Heung Kong: Sungguh Mengagumkan!