Ayah di Maluku Ditahan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak

Rabu, 24 September 2025 – 08:17 WIB

Maluku, VIVA – Seorang laki-laki dengan inisial SK (48), warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akhirnya berhadapan sama hukum. Dia ditangkep polisi karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Baca Juga :


Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Kasus ini terbongkar setelah korban yang sekarang umur 16 tahun berani ceritain ke ibunya tentang apa yang dia alami. Setelah dengar pengakuan yang mengejutkan itu, ibu korban pun laporkan suaminya ke polisi tanggal 18 September 2025.



Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli rilis kasus pencabulan anak

Baca Juga :


Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, ngungkapkan bahwa perbuatan pelaku diduga udah terjadi cukup lama.

“Sebelum kasus ini ketahuan, SK yang merupakan ayah kandung korban, waktu itu korban masih kelas dua SMP dan umurnya 13 tahun, udah menyetubuhinya satu kali, pada September 2023 sekitar jam 22.00 WIT,” jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :


Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

Lebih lanjut Kapolres bilang, pelaku bahkan berusaha nutupin perbuatannya dengan kasih sejumlah uang kecil ke korban, dan juga ancaman supaya gak lapor ke siapapun.

Waktu ayahnya menyetubuhi anak kandungnya, dia kasih uang ke anaknya sendiri biar gak bocorin perbuatan bejat itu ke orang lain, jumlah uangnya cuma Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000. Selain kasih uang, tersangka juga ancam korban supaya gak kasih tau ke ibunya.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya tetapkan S.K sebagai tersangka dan langsung nahan dia.

MEMBACA  Oknum Brimob di Maluku Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dijatuhi Penahanan 20 Hari

“Setelah lewati proses penyelidikan yang intensif, kami putuskan untuk nahan tersangka S.K. Langkah ini dilakukan buat mempermudah penyidikan selanjutnya, dan juga buat jamin keamanan dan kasih perlindungan yang optimal buat korban,” kata Kapolres Andi.

Untuk perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), sama Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda sampai Rp300 juta. (Usman Mahu/tvOne/Maluku)

Halaman Selanjutnya

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan S.K sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.