Selasa, 12 Maret 2024 – 08:38 WIB
Atta Halilintar bersama ayahnya, Halilintar Anofial Hamid. Foto: Instagram/gen halilintar
jpnn.com, JAKARTA – Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid akhirnya memberikan pernyataan setelah berita tentang pengambilalihan aset yayasan senilai Rp 26 miliar. Anofial digugat oleh yayasan yang berlokasi di Riau karena dituduh mengambil tanah yang dibeli secara kolektif.
Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan menegaskan bahwa aset yang diperkarakan tersebut adalah milik kliennya. Menurutnya, ayah Atta Halilintar telah memberikan izin penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut selama bertahun-tahun tanpa meminta ganti rugi untuk kepentingan sosial dan pendidikan masyarakat.
Namun, ada pihak yang mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan menggunakan nama yayasan. “Selama bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya,” ujar Lucky Omega dalam keterangan resmi, Senin (11/3).
Upaya pihak Anofial untuk mempertahankan hak tersebut bertujuan untuk mencegah yayasan tersebut menggunakan tanah untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab.
Putusan hukum Mahkama Agung RI menetapkan bahwa aset tanah tersebut tetap atas nama Halilintar Anofial Asmid.