Audit KPID atas Seluruh Siaran Trans7 Pasca Program Pesantren

Jumat, 17 Oktober 2025 – 17:35 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta siap mengaudit izin siaran Trans7 secara menyeluruh. Hal ini sesuai rekomendasi DPR untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap regulasi penyiaran. Ini merupakan dampak dari kasus tayangan yang membahas santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Polisi Klaim Penanganan Kasus Tayangan ‘Exposed Uncensored’ Trans7 Dilakukan Secara Profesional

"Audit izin siaran penting dilakukan agar lembaga penyiaran punya sistem pengawasan yang efektif, bukan cuma buat memenuhi syarat administratif. Ini adalah momen bagi industri untuk berbenah. Kami siap melaksanakannya,” kata Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa audit ini bukan hanya bentuk hukuman sesuai undang-undang, tetapi juga mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional.

Baca Juga:
Perintah Chairul Tanjung, Trans7 Hentikan Permanen Program Xpose Uncensored

KPID DKI Jakarta mencatat bahwa Trans7 bukan pertama kali melakukan pelanggaran isi siaran. Dalam periode 2022-2024, stasiun televisi tersebut telah menerima beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Di sisi lain, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI berasal dari kategori program hiburan dan infotainment.

Baca Juga:
DPR Minta Komdigi dan KPI Evaluasi Hak Siar Trans7 Imbas Tayangan Pesantren

Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, sekitar 60 persen aduan publik terkait dengan isi siaran berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika.

Menurut Rizky, kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran. Masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim kepatuhan internal, atau tim editorial yang belum mampu memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.

MEMBACA  Mengapa Siskaeee akan Dibebaskan Menurut Hukum pada 21 Februari Mendatang

“Padahal, itu penting agar konten yang ditayangkan sudah melewati proses kontrol etis internal dan regulatif,” ujar Rizky.

Sementara itu, Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat menunjukkan rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4. Angka ini hanya sedikit di atas ambang batas minimum, yaitu 3,00.

Kategori sinetron, variety show, dan infotainment sering menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI.

Rizky berpendapat bahwa data ini menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.

“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus pada aspek komersial, rating, dan share daripada mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah untuk mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” tegas Rizky.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, dia mendorong agar setiap lembaga penyiaran memperkuat kontrol kualitas, mekanisme tinjauan pra-tayang, serta mengadakan pelatihan rutin mengenai P3 dan SPS serta literasi etika siaran bagi seluruh tim produksi.