Audit Kepatuhan Lingkungan untuk Gag Nikel oleh Pemerintah RI

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan pada hari Rabu bahwa mereka sedang melakukan audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel, yang baru saja melanjutkan operasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan lingkungan.

Wakil Menteri untuk Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa audit ini merupakan langkah awal untuk menentukan mekanisme pengawasan bagi perusahaan tambang yang beroperasi di pulau kecil dengan ekosistem yang rentan.

“Sudah ada perintah untuk audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel. Hasil audit ini akan menjadi dasar untuk pengawasan lebih lanjut, termasuk apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Temuan ini juga akan disampaikan kepada kementerian terkait lainnya,” kata Rizal dalam briefing media di Jakarta pada hari Rabu (17 Sept).

Audit ini menyusul pernyataan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang menekankan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PT Gag Nikel untuk mencegah pencemaran.

Persyaratan tersebut termasuk membangun kolam sedimentasi yang tepat untuk menghentikan limpasan yang masuk ke sungai dan laut, serta mengendalikan emisi untuk menghindari polusi udara.

Hanif menekankan bahwa pembatasan operasional masih berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berita terkait: Pemerintah Indonesia tetapkan aturan ketat untuk tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Kementerian sebelumnya menyatakan bahwa dimulainya kembali aktivitas PT Gag Nikel adalah bagian dari proses evaluasi dan audit yang lebih luas.

Keberadaan operasi pertambangan di Raja Ampat telah menimbulkan keprihatinan publik.

Pemerintah sebelumnya menerima keluhan dari masyarakat setempat, yang khawatir aktivitas tambang dapat mengancam keanekaragaman hayati daerah yang diakui secara global.

MEMBACA  Pemerintah Tutup Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang Akibat Pelanggaran Polusi Udara

Sebagai tanggapan, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, beberapa di antaranya berada di kawasan lindung.

Izin tersebut dipegang oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Antam Tbk, sempat ditangguhkan sementara untuk audit lingkungan sebelum melanjutkan operasi pada 3 September.

Berita terkait: Operasi PT GAG Nikel masih dihentikan: Kementerian ESDM

Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025