Salat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Tidak boleh ada penundaan atau kelalaian dalam melaksanakannya, kecuali jika ada uzur atau alasan syar’i yang sah, seperti safar (bepergian), hujan, atau sakit. Namun, jika seseorang meninggalkan salat tanpa uzur, maka dia berdosa. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz Rahimahullah dalam Lajnah Daimah.
Salat qashar dilakukan saat seseorang dalam keadaan safar, sedangkan salat jamak dilakukan saat ada uzur yang membolehkannya. Namun, tidak dibolehkan menjamak dua salat tanpa uzur. Siapa pun yang melakukannya akan berdosa karena melanggar ketentuan syariat yang telah ditetapkan. Salat memiliki waktu yang telah ditentukan oleh Allah, dan melaksanakannya di luar waktu yang telah ditetapkan merupakan tindakan yang melampaui batas.
Dalam Islam, salat merupakan ibadah yang harus dilakukan dengan penuh ketaatan dan keikhlasan. Jika seseorang melalaikannya tanpa uzur, maka dia harus mengqadha salat yang telah ditinggalkan. Hal ini penting untuk menjaga ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah Allah.
Dalam hadits disebutkan bahwa Jibril mengimami Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam salat lima waktu, dan waktu salat telah ditentukan dengan jelas oleh Allah. Oleh karena itu, setiap muslim harus mematuhi waktu-waktu salat yang telah ditentukan sesuai dengan ajaran Islam.
Jadi, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum salat jamak dan qashar tanpa uzur. Melaksanakan salat dengan benar dan tepat waktu adalah bagian dari ketaatan dan ibadah yang diperintahkan oleh Allah. Semoga kita semua selalu diberikan kemampuan untuk melaksanakan salat dengan baik dan konsisten.