Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang merinci langkah-langkah penguatan tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) minggu ini, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Perlu diingat bahwa meskipun Perpres masih sedang disusun, program MBG terus berjalan. Peraturan ini dimaksudkan untuk membantu kami memperbaiki pelaksanaan program makan gratis sebaik mungkin,” ujarnya kepada pers.
Berbicara di Monas Jakarta pada Minggu, menteri itu menekankan bahwa berbagai kementerian dan lembaga negara telah dilibatkan dalam penyusunan peraturan ini, yang dibuat sebagai respons atas kasus keracunan makanan terkait MBG yang dilaporkan di beberapa daerah.
“Kami di pemerintah bekerja dengan tujuan agar program ini sukses. Karena itu, mohon beri kami waktu untuk menyusun langkah efektif guna mengantisipasi kejadian sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan program,” kata Hadi.
Menanggapi tekanan untuk menghentikan MBG karena masalah keamanan, dia menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program nasional ini sambil melakukan perbaikan yang diperlukan.
“Prinsipnya, kami tidak berniat menghentikan program. Sebaliknya, kami ingin memperbaiki kekurangannya, karena data menunjukkan sebagian besar masalah berasal dari ketidakpatuhan terhadap prosedur keamanan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Di Jakarta pada Jumat (3 Oktober), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa Perpres yang akan datang akan menjabarkan peran dan tanggung jawab kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program MBG.
Dia menjelaskan bahwa sebagai pelaksana utama, BGN memiliki wewenang untuk melakukan intervensi jika diperlukan, sementara Kementerian Kesehatan akan mengawasi aspek kesehatan dan keselamatan.
Perpres tersebut juga akan menetapkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada kelompok penerima MBG tertentu, yaitu ibu menyusui dan wanita hamil.
MBG terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak di sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas.
Sementara itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membimbing petani, peternak, dan nelayan untuk meningkatkan produksi sebagai pemasok bahan makanan untuk program ini.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan bertanggung jawab atas ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai.
Selain itu, peraturan yang akan datang diperkirakan akan mencakup ketentuan teknis tentang keamanan pangan, sanitasi, higienitas, dan penanganan kasus keracunan, di antara langkah-langkah lainnya.