Rabu, 28 Mei 2025 – 18:54 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menghapus kebijakan ganjil-genap pada tanggal 29-30 Mei 2025. Hal ini bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada 29 Mei 2025, tepat 40 hari setelah Paskah.
Baca Juga:
Cerita Pramono Gunakan Akses Intelijen untuk Tentukan Pejabat di Lingkungan Pemprov Jakarta
Pemerintah menetapkan 29 Mei sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025 dan 30 Mei sebagai cuti bersamaan.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 29-30 Mei 2025, aturan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," dikutip dari akun instagram resmi @dishubdkijakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga:
Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari
Peniadaan sistem ganjil-genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan: Pembatasan lalu lintas ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga:
Pramono Sebut Tiang Monorel yang Mangkrak Mengganggu Keindahan Jakarta, Bakal Dirapikan
Pengguna jalan diimbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku di Tanggal Segini
Bagi pengendara mobil atau motor yang memiliki SIM mati pada 29 Mei 2025 tak perlu khawatir.
VIVA.co.id
28 Mei 2025