Ringkasan Berita:
Aturan ganjil-genap di Jakarta aktif lagi di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol buat cegah kemacetan parah pas jam sibuk.
Aturannya jalan dua kali sehari: pagi jam 06.00–10.00 WIB dan sore/malam jam 16.00–21.00 WIB.
Kalau melanggar, bisa kena denda tilang sampai Rp500 ribu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali terapkan sistem ganjil-genap di Jakarta mulai Senin (23/2/2026).
Kebijakan ini dipakai di beberapa jalan utama dan akses tol buat kurangi kepadatan lalu lintas waktu jam berangkat dan pulang kerja.
Sistem batasan kendaraan bedasarkan plat nomor ini berlaku di 25 ruas jalan dan 28 pintu tol yang tersebar di Jakarta.
Aturannya, angka terakhir plat nomor harus sesuai sama tanggal harinya.
Kalau tanggalnya genap, cuma kendaraan berplat nomor genap yang boleh lewat.
Baca juga: Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Luka Bakar
Sebaliknya, kendaraan plat ganjil cuma boleh jalan pas tanggal ganjil.
Waktu berlakunya ada dua sesi tiap harinya.
Sesi pagi dari jam 06.00 sampai 10.00 WIB.
Sesi sore dari jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Ini salah satu cara buat tekan kemacetan, khususnya di jam-jam padat di titik utama Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil-genap nggak berlaku hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Ketentuan ganjil genap Jakarta untuk hari Rabu ini masih sama kayak minggu kemaren.
Pengendara disarankan cek kesesuaian plat nomor dan tanggal sebelum masuk jalan yang kena aturan.
Baca juga: Cegah Pungli, Masyarakat Diminta Waspadai Juru Parkir Liar Tidak Berseragam Resmi dan Tanpa Karcis
Bagi yang melanggar, petugas bisa kasih sanksi tilang.