Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia Tolak Kebijakan Pembagian Kuota Kontainer di Kepulauan Aru
loading…
Foto/istimewa
KEPULAUAN ARU – Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral serta minuman ringan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kepulauan Aru.
Ketua Umum Perhimpunan, Letwory, menyatakan bahwa langkah Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam membagi kuota kontainer bertentangan dengan Perpres No. 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Menurut Perpres tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk membagi kuota muatan (kontainer) karena itu merupakan tanggung jawab operator seperti Pelni, ASDP, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, dan Luas Line.
Begitu juga dengan kebijakan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan, yang dinilai melanggar Permendag No. 53 Tahun 2020 tentang jenis barang yang boleh diangkut dalam program layanan publik untuk daerah-daerah tersebut.
Baca juga: Update Program Tol Laut: 39 Trayek Dilayani 38 Kapal, Singgah di 115 Pelabuhan