Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polda Jambi berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram. Pelaku yang terlibat adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau. Pelaku dengan inisial YR ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/6).
Saat penangkapan, YR sedang dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena sering tidak masuk kantor. Pelaku ditangkap bersama dua orang lainnya, salah satunya adalah perempuan pemandu karaoke. Rencananya, sabu-sabu seberat 4 kilogram tersebut akan dipasarkan ke Bandar Lampung.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa istri pelaku sebelumnya datang ke kantor untuk menanyakan keberadaan YR. Sang istri mengira bahwa YR sedang menjalankan tugas dari kantor, namun BP3MI sendiri tidak mengetahui keberadaan pelaku.
Diketahui bahwa pelaku akan mendapat hukuman berat atas keterlibatannya dalam peredaran empat kilogram sabu-sabu.