ASN Diizinkan WFH 16-17 April untuk Menunda Arus Balik, Menko PMK: Jangan Bolos Kamis-Jumat!

PNS Diperbolehkan WFH 16-17 April untuk Menunda Arus Balik, Menko PMK: Jangan Bolos Kamis-Jumat!

Sabtu, 13 April 2024 – 19:51 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan absen pada hari Kamis, 18 April dan Jumat, 19 April 2024. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan izin kepada ASN untuk melakukan Work From Home (WFH) pada Selasa, 16 April dan Rabu, 17 April 2024.

Muhadjir mengimbau agar seluruh ASN tidak melakukan WFH di luar dua hari yang telah ditentukan. “Yang pasti harus masuk pada hari Kamis dan Jumat, sehingga tidak boleh absen. ASN hanya diberi kesempatan untuk work from home selama 2 hari, yaitu pada hari Selasa dan Rabu,” ujar Muhadjir kepada wartawan setelah membuka jalur one way dari GT Kalikangkung KM 414 hingga KM 72 Tol Cipali pada Sabtu, 13 April 2024.

Meskipun demikian, Muhadjir menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah anak-anak mereka. Hal ini karena peraturan tersebut berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang bersekolah.

Menurut Muhadjir, work from home hanya berlaku selama 2 hari, yaitu Selasa dan Rabu, bagi ASN. ASN yang memiliki anak yang bersekolah diharapkan mengikuti jadwal sekolah anak-anak mereka.

Sebagai informasi, Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan sistem kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16-17 April 2024. Hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas menambahkan bahwa instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik akan tetap bekerja dari kantor (WFO) 100 persen sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

MEMBACA  Kondisi Parto Patrio yang Membaik Tetap Memerlukan Istirahat Total

Aturan mengenai WFH dan WFO ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Anas mencontohkan bahwa instansi yang langsung berhubungan dengan masyarakat seperti bagian kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan lainnya, akan tetap bekerja dari kantor (WFO) 100 persen.