Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengeksplor kerja sama untuk memanfaatkan aset wakaf guna mendukung program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Direktorat Zakat dan Wakaf akan merancang skema kerja sama teknis, dengan tujuan mengubah peluang kolaborasi ini menjadi nota kesepahaman," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, Selasa.
Ia menyatakan pemanfaatan aset wakaf ini bertujuan meningkatkan pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi desa, dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Menurut dia, tujuan ini sejalan dengan delapan misi utama Presiden Prabowo Subianto yang disebut Asta Cita.
Rokhmad menjelaskan, kedua kementerian mempertimbangkan model berbasis sewa atau mekanisme sertifikat hak bangun untuk memudahkan kerja sama antara pengembang perumahan dan nazhir wakaf.
Biaya sewa yang dibayar penerima program akan digunakan untuk mengganti biaya pengembang sekaligus memberikan keuntungan bagi pengelola wakaf.
"Skema ini tidak hanya memperluas akses perumahan terjangkau tapi juga mengubah aset wakaf menjadi properti produktif," jelasnya.
Rokmad menekankan bahwa skema ini diharapkan menjadi solusi efektif bagi keluarga kurang mampu untuk mendapatkan rumah layak dengan harga terjangkau.
Pelaksanaannya akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan tepat sasaran.
Pemanfaatan aset wakaf untuk perumahan didukung Pasal 45 PP No. 42/2006 yang memperbolehkan tanah wakaf untuk kesejahteraan umum digunakan sesuai ikrar wakaf.
Sementara itu, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Azis Andriansyah, menyatakan target pembangunan tiga juta rumah terdiri dari satu juta di perkotaan, pedesaan, dan pesisir.
"Kami akan menyusun skema pembiayaan yang seimbang antara keterjangkauan, kelayakan, dan keberlanjutan," katanya.
Penerjemah: Asep F, Tegar Nurfitra
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2025