Aset Desa Dimanfaatkan untuk Koperasi Merah Putih: Kementerian

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi sedang melakukan pendataan aset desa yg tidak terpakai untuk dimanfaatkan guna meningkatkan operasional Koperasi Merah Putih, menurut Deputi Menteri Ferry Juliantono.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, Juliantono menekankan bahwa tanpa dukungan aset fisik, kegiatan usaha koperasi tidak bisa berjalan optimal. Aset-aset seperti balai desa, gedung SD Inpres bekas, dan fasilitas yang sebelumnya dikelola PT Pos Indonesia, tapi saat ini mangkrak, bisa dioptimalkan.

“Jadi, jumlah dan lokasi aset-aset ini perlu didata supaya bisa dipakai oleh koperasi desa, yang diharapkan mulai beroperasi sekitar Agustus hingga September,” kata Juliantono.

Dia menambahkan, upaya sedang dilakukan agar aset-aset ini bisa dimanfaatkan Koperasi Merah Putih untuk mendukung operasional usahanya. Ke depannya, data terkait aset milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan bertambah seiring dengan pendataan dan inventarisasi yang dilakukan berbagai kementerian dan lembaga.

“Ini bentuk dukungan operasional, di mana setiap kementerian akan mengirimkan data asetnya, yang kemudian akan kami integrasikan ke dalam sebuah microsite,” ujarnya.

Dengan target 15.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2025, Juliantono mengulang bahwa penguatan basis aset fisik adalah syarat dasar untuk mempercepat pertumbuhan koperasi. Dia berharap lembaga dan instansi dapat mempercepat penyelesaian pendataan aset secara detail.

“Kalau kita tidak memiliki aset fisik yang bisa dimanfaatkan, operasional koperasi desa tidak bisa dimulai. Makanya, penguatan kelembagaan dan infrastruktur harus dipastikan,” tambahnya.

Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Fasilitasi Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Bahri, menyatakan bahwa masih banyak desa dan pemerintah daerah yang belum melaporkan aset mereka.

Menurut Bahri, dari lebih dari 75.266 desa, hanya sekitar 21 persen, atau 16.059 desa, yang telah mengirimkan laporan inventaris aset. Artinya, masih ada 59.207 desa yang belum melapor.

MEMBACA  Pemburu Australia Diberi Bantuan untuk Kabur dari Kejaran Polisi

Bahri mencatat bahwa kendala utama pendataan aset yang komprehensif adalah kurangnya kriteria jelas untuk membedakan antara tanah dan bangunan yang masih dipakai dengan yang menganggur.

“Untuk mempercepat pendataan aset, Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah, termasuk kepala desa, yang menginstruksikan mereka untuk segera melaporkan aset menganggur mereka agar bisa disinkronkan untuk mendukung operasional koperasi,” tambah Bahri.

Berita terkait: Dua kementerian gabung untuk digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih

Berita terkait: Pemerintah menargetkan 15.000 koperasi desa beroperasi penuh pada Agustus

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025