Acara penandatanganan MoU antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi (TSIT) pada Rabu (16/10) merupakan bentuk komitmen dari kedua belah pihak dalam mempersiapkan petani sawit Indonesia menghadapi Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar petani sawit dapat memenuhi tuntutan pasar internasional. Menurutnya, Uni Eropa telah menunda penerapan EUDR selama satu tahun, yang merupakan waktu yang singkat. Oleh karena itu, petani sawit perlu melakukan terobosan dalam menghadapi regulasi tersebut.
Gulat juga menyebutkan bahwa terdapat tiga kunci utama dalam EUDR, yaitu larangan deforestasi, ketelusuran asal buah dengan geolokasi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dua poin pertama memiliki hubungan erat dengan teknologi pemetaan, dimana drone dengan merek DJI dari PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi digunakan untuk pemetaan. Beberapa petani sawit, termasuk Apkasindo, telah menggunakan teknologi ini untuk pemetaan, yang dianggap Gulat sebagai hal yang keren.
Kerja sama antara Apkasindo dan TSIT bertujuan untuk mempersiapkan petani sawit Indonesia dalam menghadapi peraturan ketat EUDR yang akan diberlakukan.