loading…
Apakah nyanyi lagu Indonesia Raya harus bayar royalti? Pertanyaan ini muncul saat ada perdebatan royalti antara pembuat lagu dan penyanyi. Foto/istimewa
JAKARTA – Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya wajib membayar royalti? Masalah ini jadi ramai karena sidang uji materi UU Hak Cipta. Lagu karya WR Supratman ini dibahas soal hak ekonomi dan moral, karena lagu kebangsaan ini milik semua orang Indonesia.
Isu ini dibahas di sidang MK tanggal 7 Agustus 2025 tentang UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014. Hakim Arief Hidayat bilang, kalau hak cipta diterapkan ketat, WR Supratman bisa jadi orang terkaya di Indonesia.
“Kalau pasal ini dibaca mentah-mentah, orang terkaya di Indonesia ya WR Supratman,” kata Arief.
Arief juga ngomongin fakta bahwa lagu ini dinyanyikan semua orang, dari anak-anak sampai pejabat. Menurut dia, lagu nasional harus lebih dihargai nilainya untuk bangsa, bukan cuma uang.
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Bastille Day Paris