Anggota Polres Lampung Selatan Dipecat karena Terlibat dalam Penjualan Narkoba.

Translation: Involved in Drug Sales, South Lampung Police Reserves Member Fired

Anggota Polres Lampung Selatan Bripka N dipecat karena terlibat dalam penjualan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka N diadakan di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/4/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan bahwa pemberhentian Bripka N didasarkan pada keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.

Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri bersama Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Yusriandi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. PTDH dilakukan sebagai langkah serius dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri.

Yusriandi juga mengimbau seluruh anggota polri, terutama Polres Lampung Selatan, untuk selalu mensyukuri pekerjaan yang mereka jalani dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga dalam menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan bijaksana.

MEMBACA  Jakarta Memerlukan Rencana Jangka Panjang untuk Menjadi Kota Bisnis Global