Anggota Polisi di Bone Terlibat dalam Penyalahgunaan dan Peredaran Sabu-sabu ke Masyarakat

Seorang oknum anggota polisi inisial H (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap karena menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan bahwa penangkapan Briptu H merupakan hasil pengembangan dari kasus dua orang pelaku narkoba lainnya. Briptu H diduga telah menjual barang haram tersebut kepada berbagai warga sipil di Bone.

Penangkapan terhadap Briptu H dilakukan di kediamannya di Kota Watampone, Kabupaten Bone. Briptu H ditangkap setelah dua warga lainnya, pria S (37) dan perempuan dengan inisial D (31), menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari oknum polisi di Bone. Barang haram yang diamankan dari pelaku pria S sebanyak 4 saset sabu-sabu dalam bungkusan plastik dan 1 saset sabu dalam botol kecil dengan total harga sekitar Rp 4,4 juta. Pelaku S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang polisi melalui perantara wanita inisial D.

Peran Briptu H tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkoba tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan ketiganya telah ditahan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 1 botol kaca, 4 saset sabu-sabu ukuran sedang, 1 saset sabu ukuran kecil, dan 2 telepon genggam.

Di sisi lain, jumlah korban tewas akibat banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bertambah menjadi 13 orang. Seorang korban lansia baru saja ditemukan tim penyelamat.

Semua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bone untuk proses pidana.

MEMBACA  Setiap Tahun Semut Terbang Muncul di Seluruh Inggris. Dan Ya, Mereka Mengganggu.