Anggota Kongres Mengatakan AS Telah Membantu Israel dengan Nilai Rp286 Triliun dalam Bentuk Senjata

ICC mengumumkan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant telah dikeluarkan pada Kamis. Surat perintah tersebut dikeluarkan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Israel menolak keberatan terhadap yurisdiksi berdasarkan Statuta Roma, namun keputusan ICC menolak keberatan tersebut.

Netanyahu dan Gallant dituduh memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Serangan genosida Israel di Jalur Gaza telah menewaskan ribuan warga Palestina, terutama perempuan dan anak-anak, dan memaksa penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah blokade yang disengaja.

Rashida Tlaib, anggota Kongres AS, menyambut baik keputusan ICC dan menekankan pentingnya konsekuensi atas tindakan pemerintah Israel. Dia juga menyoroti peran AS dalam memberikan senjata kepada Israel yang digunakan untuk kejahatan perang. Tlaib menekankan perlunya pemerintah AS untuk menghentikan keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional.

Keputusan ICC ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan keadilan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Semoga dengan adanya surat perintah penangkapan ini, korban-korban serangan di Jalur Gaza dapat mendapatkan keadilan yang mereka pantas.

MEMBACA  Starbucks mengalami kehilangan dalam hasil Q2, saham turun setelah jam kerja

Tinggalkan komentar