Anggota Dewan PKS Tegaskan: Larangan Jilbab bagi Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Langgar Hak Asasi Manusia

loading…

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yanuar Arif Wibowo. Foto: Dok Fraksi PKS

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan kalau larangan pakai jilbab buat pegawai rumah sakit bisa aja menyebabkan diskriminasi dan melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM). Legislator dari Fraksi PKS ini menyoroti kemungkinan pelanggaran HAM dalam praktek ketenagakerjaan di salah satu RS di Jakarta.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Tengah ini menjelaskan bahwa ada aturan seragam karyawan yang dianggap tidak secara jelas mengakomodasi penggunaan jilbab bagi karyawan perempuan muslim. Yanuar menilai hal ini berpotensi diskriminatif dan bertentangan sama prinsip-prinsip HAM.

“Saya melihat ada dugaan pembatasan terhadap hak beragama yang seharusnya dijamin dalam praktek kerja. Sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit tentang kebijakan ini,” kata Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama perwakilan beberapa kementerian dan lembaga, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Legislator PKS Yakin Indonesia Akan Ambil Langkah Terukur

MEMBACA  Rahmat Mirzani Djausal Berencana Maju dalam Pemilihan Gubernur Lampung, Ada Informasi Rahasia tentang Koalisi

Tinggalkan komentar