Anggota Dewan PDIP Soroti Diskriminasi Upah Guru Madrasah Swasta di Bawah Kemenag

loading…

Guru madrasah. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina menyinggung ketidakadilan yang serius terhadap guru madrasah swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Masalahnya, guru-guru ini sebenarnya sudah lulus passing grade PPPK di tahun 2023, tapi tidak diakui sebagai pelamar prioritas. Padahal, perlakuan ke guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berbeda.

Hingga saat ini, formasi untuk Kemenag yang disetujui KemenPAN-RB ada 191.296. Tapi cuma 11.339 guru madrasah yang dapat prioritas karena lulus UKOM tahun 2024.

Sementara itu, guru yang lulus passing grade UKOM 2023 malah tidak dianggap, meskipun secara hukum mereka sebenarnya sudah memenuhi standar kompetensi nasional. “Mereka sudah lulus passing grade dan sudah diuji oleh negara. Tapi jalan mereka justru ditutup. Ini bukan cuma masalah teknis, tapi diskriminasi dalam kebijakan,” tegas Selly Gantina dalam rilis persnya, Senin (26/1/2025).

Baca juga: 38 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Diserahkan ke DVI

MEMBACA  Israel Izinkan Anggota Hamas Masuk ke Gaza yang Dikuasai IDF untuk Mencari Sandera

Tinggalkan komentar