Anggota Brimob Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak, Polda Maluku: Tidak Ada Toleransi!

Jumat, 10 Oktober 2025 – 00:02 WIB

Maluku, VIVA – Polda Maluku menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus yang melibatkan anggota Brimob berinisial RN, yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berumur 16 tahun di Kota Ambon.

Baca Juga:
Tragis! Baru Naik Pangkat, Anggota Brimob Tewas Tertimpa Pohon

“Penyelidikan terhadap laporan ini dilakukan secara profesional dan transparan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, tanpa campur tangan pihak manapun,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (9/10/2025), dikutip dari ANTARA.

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:
Tegur Truk yang Langgar Jam Operasional, Polantas Malah Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob

Rositah menegaskan, Polda Maluku sangat serius menangani laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini sekarang sudah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan. Proses Kode Etik Profesi ditangani oleh Subbid Wabprof Bidpropam, sementara proses pidana ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca Juga:
Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok…

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terutama untuk kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa ada intervensi,” tambahnya.

Polda Maluku juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban.

MEMBACA  Ekspor China ke AS Turun 35% pada Mei, Sementara Pembicaraan Perdagangan Akan Dimulai di London

Rositah mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif ataupun identitas korban.
“Kami minta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang bisa merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tutupnya. (ANTARA)

Bikin Haru, Surat Briptu Priyo Anggota Brimob Tewas Tertimpa Pohon Usai Naik Pangkat
Briptu Priyo tewas dalam perjalanan menuju Bandung, untuk menghadiri upacara kenaikan pangkat di Polda Jabar.
VIVA.co.id
30 Juni 2025