Angela Tanoesoedibjo Menyoroti Pentingnya HKI di Sektor Parekraf

Masih banyak pelaku industri kreatif yang belum menyadari betapa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual. Foto/ mpi

Indonesia memiliki potensi pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang luar biasa dan banyak talenta luar biasa di bidang kreatif. Namun, tidak sedikit pelaku industri kreatif yang belum menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

HKI didefinisikan sebagai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI meliputi hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Persoalan HKI ini menjadi perhatian utama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide atau produk mereka pada HKI.

“Kita memiliki 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas adalah kuliner, fashion, dan kriya. Pelaku usaha di subsektor tersebut harus memperhatikan dengan seksama hak kekayaan intelektual mereka,” tegas Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2024.

Wamen Angela Tanoesoedibjo menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinalitas, keunikan produk, bahkan resep atau formula usaha mereka.

Dengan demikian, pemilik ide tidak perlu khawatir bahwa ide atau produk mereka akan dicuri orang lain. Di sisi lain, pelaku ekonomi kreatif juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau karya mereka. Hal ini penting untuk memastikan pemasaran produk sesuai dengan segmen pasarnya.

“Indikasi geografis dalam HKI juga penting. Ada produk tertentu yang berasal dari daerah tertentu. Sebagai contoh, kopi Gayo. Dengan mendaftarkan HKI, masyarakat akan lebih mudah memahami kualitas produk tersebut,” tegasnya.

MEMBACA  Viralnya Istilah 'Menyala Abangku' dan 'Ilmu Padi', Ternyata Ini Artinya

Menurutnya, selain melindungi orisinalitas suatu karya, keberadaan HKI sebenarnya dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, desainer, dan investor,” ujar Angela.

(tdy)