Ali Akbar dan Garpu Tala Laporkan LMKN ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Royalti Rp14 Miliar

loading…

Sejumlah pencipta lagu dari Garputala melaporkan LMKN ke KPK karena dugaan penyalahgunaan dana royalti Rp14 Miliar. Foto: IMG

JAKARTA – Ali Akbar dan beberapa anggota Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) telah melaporkan LMKN ke KPK pada Selasa (6/1/2026). Laporan ini mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana royalti.

Menurut Ali Akbar, laporan ini mewakili sekitar 60 pencipta lagu yang merasa dirugikan. Dana royalti digital yang ditarik LMKN nilainya mencapai Rp14 miliar. Uang ini berasal dari hasil pengumpulan royalti para pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Sekitar 60 pencipta lagu sudah merasakan dampaknya. Kami harus mengambil jalur hukum. Rp14 miliar itu uang para pencipta, jumlahnya sangat besar, apalagi bagi yang hidup dari royalti,” kata Ali Akbar di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga : WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

Ia menjelaskan, masalahnya bermula saat LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumpulkan royalti digital. Tidak semua LMK punya wewenang untuk mengelola royalti digital, jadi beberapa LMK memberi mandat ke WAMI untuk menagihkan royalti.

“Setelah dikumpulkan WAMI, dana itu malah diminta oleh LMKN. Bahkan diminta dipotong 8 persen, sekitar Rp14 miliar. Padahal dalam UU Hak Cipta, yang boleh menggunakan dana royalti cuma LMK, dan maksimal 20-30 persen. Tidak ada aturan yang memperbolehkan LMKN mengambil dana royalti,” tegasnya.

Ali Akbar menilai permintaan LMKN ini melanggar UU Hak Cipta, meskipun LMKN beralasan menggunakan Peraturan Menteri. Menurutnya, peraturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

MEMBACA  Makin Pesatnya Perkembangan Digital, Keamanan Siber Semakin Penting