Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria lansia saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (9/5/2024). (ANTARA/Feri Purnama)
jpnn.com, GARUT – Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Alex (72) di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku dua orang inisial TR (34), warga Kecamatan Cilawu, dan HH (19), warga Kecamatan Garut Kota.
“Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya anggota geng motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo saat jumpa pers, Kamis.
Dia mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi pembunuhan di rumah korban kawasan Ngamplang, Minggu (5/5).
Polisi menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi berdasarkan informasi sejumlah saksi yang dihimpun dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku melarikan diri ke luar kota, yang satu ditangkap di Bekasi, dan satu lagi ditangkap di Bandung,” katanya.
Dia mengungkapkan aksi pembunuhan itu karena didasari dendam pelaku TR terhadap korban yang setahun lalu pernah melakukan penganiayaan terhadap kakak pelaku, selanjutnya pelaku TR merencanakan balas dendam dengan mengajak temannya, yakni HH.
Kedua tersangka itu, kata dia, pada Minggu (5/5) dini hari mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam, lalu melakukan aksi penganiayaan dengan melukai kepala dan perut korban hingga akhirnya tewas.
Satu dari dua pelaku pembunuhan warga Garut bernama Alex (72) merupakan anggota geng motor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News