Alasan Pemerintah Provinsi DKI Mengalokasikan Rp 22,2 Miliar untuk Memperbaiki Rumah Dinas Gubernur

Jumat, 19 April 2024 – 23:23 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,2 miliar.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan salah satu dari cagar budaya yang harus dilestarikan.

“Bangunan cagar budaya itu semuanya spesifik ya, butuh hal yang memang harganya pasti berbeda. Kalau dari sisi harga saja kan sebenarnya itu rumah memang rata-rata segitu,” ujar Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berkemas dari rumah dinas

“Ini kan masih perencanaan, ini kan anggaran biayanya meliputi anggaran perencanaan, dan anggaran konstruksi. Jadi ada 3 ini, perencanaan, pengawasan, sama biaya konstruksi,” sambungnya.

Heru menyebut perbaikan rumah dinas itu meliputi interior rumah dan penambahan bangunan protokoler di samping bangunan induk. “Restorasi kan sudah direncanakan berapa tahun ya, ini mau direstorasi interior, dan eksteriornya, kemudian landscape, penambahan-penambahan beberapa bangunan protokoler,” kata Heru.

Di sisi lain, Heru mengaku perbaikan itu juga berpengaruh untuk mengembalikan fungsi-fungsi rumah dan jabatan gubernur yang perlu difasilitasi Pemprov. “Bukan hanya restorasi, tapi pengembalian fungsi-fungsinya tadi karena kebutuhan untuk jabatan gubernur kan perlu difasilitasi,” kata dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merestorasi atau memperbaiki rumah dinas Gubernur DKI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada tahun 2024. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar. Rincian untuk restorasi itu termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

MEMBACA  Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mengakui Diperiksa Sebagai Saksi

Anggaran yang dikucurkan oleh Pemprov DKI untuk melakukan perbaikan atau restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. “Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat,” demikian, dikutip dalam situs LKPP.

Dalam situs tersebut juga dijelaskan spesifikasi perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK). Sementara metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender.

Di sisi lain, Pemprov DKI tidak mempersilakan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya. “Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar,” tulisnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan pimpinan ormas di rumah dinas

Rencananya pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas ini dilakukan pada Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025. “Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp22.288.335.510,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Heru mengaku perbaikan itu juga berpengaruh untuk mengembalikan fungsi-fungsi rumah dan jabatan gubernur yang perlu difasilitasi Pemprov.