Alasan Partai Golkar Mengajukan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar dalam Pemilihan Gubernur DKI

Seorang jurnalis berpengalaman akan memberitakan:

Senin, 26 Februari 2024 – 16:21 WIB

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Golkar telah menyiapkan dua kader untuk mencalonkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2024. Golkar telah mengusulkan dua nama kader mereka untuk bersaing sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta, yaitu Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar.

“Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (DKI Jakarta),” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Menurut Airlangga, baik Ridwan Kamil maupun Ahmed Zaki Iskandar telah dipersiapkan oleh partai untuk Pilkada DKI Jakarta karena keduanya telah membantu meningkatkan suara Golkar di Pemilu 2024.

Namun, keputusan mengenai siapa yang akan benar-benar maju bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama tersebut.

“Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada,” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

MEMBACA  Empat Wilayah Ukraina yang Dikuasai Putin akan Ikut dalam Pemilu Rusia Besok