Alasan Kejagung Mencabut Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan untuk mencabut paspor dua orang tersangka, yaitu Jurist Tan dalam kasus korupsi Chromebook dan M Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Tujuan pencabutan paspor ini adalah untuk membatasi pergerakan mereka.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pencabutan paspor akan mempersempit ruang gerak keduanya. “Kalau mereka ada di luar negeri, kita akan cari,” katanya pada Selasa (7/10/2025).

Dia menjelaskan, setelah paspor dicabut, kedua tersangka hanya punya dua opsi untuk kembali ke Indonesia: menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau melalui proses deportasi dari negara tempat mereka berada saat ini.

Anang juga menyebutkan bahwa Kejagung telah meminta penerbitan red notice dari Interpol. “Kita belum tau pasti apakah negara lain mau bantu, tapi dengan red notice, kita harap negara di mana mereka tinggal bisa kooperatif,” ujarnya.

MEMBACA  Betapa Terpukulnya Kehilangan Mpok Alpa, Anak dan Suami Hingga Pingsan dan Memerlukan Oksigen