Alasan Arab Saudi Memperbolehkan Masjidil Haram dan Nabawi Menjadi Lokasi Akad Nikah

Selasa, 20 Februari 2024 – 04:04 WIB

Arab Saudi – Otoritas pemerintah Arab Saudi kini telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat paling suci umat Islam di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga :

Arab Saudi Resmi Izinkan Pernikahan Digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Izin tersebut beralasan sebagai bagian dari inisiatif negara yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung, melansir Gulf News, Selasa, 20 Februari 2024.

Kementerian Haji dan Umrah meluncurkan inisiatif yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah yang terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga :

Otorita IKN Sebut UEA dan Arab Saudi Sudah Ajukan Minat Investasi di Sektor EBT

Pernikahan di Masjidil Haram

Para ahli menyebut inisiatif ini sebagai peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara, dengan menekankan perlunya tetap menghormati dan pertimbangan ketat terhadap kedua lokasi suci tersebut.

Baca Juga :

Arab Saudi Larang Jemaah Membawa Barang-Barang Ini Saat Umrah

Musaed Al Jabri, seorang mazoun Saudi atau yang lebih dikenal sebagai pejabat nikah, mengatakan melakukan akad nikah di masjid tentu sangat diperbolehkan dalam Islam.

Ia mengatakan, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan upacara pernikahan salah satu sahabatnya di kedua masjid tersebut.

Al Jabri menyebutkan, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan warga Madinah. “Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (yang mana adalah masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.

MEMBACA  Kementerian BUMN melaporkan peningkatan dividen hingga Rp85,5 triliun pada tahun 2024

Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.

Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pernikahan dan para keluarga yang ikut atau tamu, katanya, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras. Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan, tambah Al Jabri.

Keramaian Masjid Nabawi saat ibadah salat Jumat

Akhir tahun lalu, dilaporkan bahwa semakin banyak umat Islam dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islam mereka sebelum mengadakan walima, atau pesta pernikahan secara terpisah.

Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah, yaitu Umrah, yang bisa dilakukan sepanjang tahun.

Halaman Selanjutnya

Al Jabri menyebutkan, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan warga Madinah. “Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (yang mana adalah masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.