Akurasi TKA Tidak Menjadi Syarat Kelulusan

Selasa, 31 Maret 2026 – 16:05 WIB

Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Namun, hasil TKA ini hanya bersifat sebagai data tambahan dan bukan satu-satunya penentu kelulusan.

“Iya, TKA tetap akan jadi pertimbangan kita untuk paling tidak melakukan validasi tambahan terhadap konsistensi antara nilai rapor dan nilai TKA-nya,” kata Eduart di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu mengatakan sejauh ini validasi yang memakai nilai TKA terhadap nilai rapor berjalan baik. Seluruh kampus menerima nilai TKA dari para pendaftar.

Ia juga menyebutkan belum ada perbedaan yang terlalu mencolok antara hasil TKA dengan para siswa yang mendaftar dan diterima lewat SNBP. “Kalau terhadap data yang lulus, tidak ditemukan perbedaan yang terlalu mencolok. Jadi artinya anak-anak yang lulus ini benar-benar punya kemampuan yang cukup,” ujar Eduart.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) itu juga menyebut hasil TKA dimanfaatkan untuk menjaga kualitas seleksi mahasiswa.

“Jadi misalnya begini, ada prodi yang daya tampungnya 20, pendaftarnya ada 40. Secara logika bisa saja kita langsung terima 20, kan? Tapi tidak, karena ada faktor seleksi, jadi bisa saja yang terisi hanya 15, meski pendaftarnya lebih dari 20. Itu bagian dari cara kita menjaga kualitas,” jelasnya.

Eduart melanjutkan, sisa kuota tadi otomatis akan ditambahkan ke dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Jika kuota itu juga belum terpenuhi saat SNBT, lanjut dia, maka sisa kuota dimasukkan ke kuota seleksi mandiri yang dijalankan masing-masing kampus, sehingga total kuota tetap tidak melebihi batas 100 persen.

MEMBACA  Kuota Terpenuhi: Pendaftaran Beasiswa Santri Pesantren Denanyar Resmi Ditutup

“Jadi, kita masih tetap menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya. TKA itu sebagai instrumen atau data tambahan di masing-masing perguruan tinggi,” tutup Eduart Wolok. (ant)

Tinggalkan komentar