Kamis, 3 Juli 2025 – 00:14 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) mengungkapkan bakal ada aturan baru tentang tarif batas atas dan bawah untuk sopir logistik. Aturan ini bertujuan menciptakan zero over dimension over load (ODOL).
Baca Juga:
Airlangga Targetkan RI Tidak Kena Tarif Resiprokal AS
Hermin Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Kemenko Infra, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini dirancang untuk menciptakan keadilan bagi sopir dan pemilik jasa logistik.
“Ya, dalam rencana aksi, tarif ini juga akan dibahas. Artinya, ada keadilan dalam tarif angkutan logistik. Itu sudah termasuk dalam rencana aksi,” kata Esti usai bertemu perwakilan sopir truk di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca Juga:
Penampakan Demo dan Truk-truk Terparkir Buat Jalan Medan Merdeka Selatan Macet
Dia menambahkan, pembahasan tarif logistik akan mencakup batas atas dan bawah untuk menjamin pendapatan sopir. Hal ini juga mendorong ekosistem logistik yang efisien dan berkelanjutan.
“Ada tarif batas atas dan bawah, nanti akan diatur lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:
Ratusan Sopir Truk Demo Tuntut Bertemu AHY, Jalan ke Medan Merdeka Selatan Dialihkan
Regulasi ini sedang menuju tahap uji publik dan diharapkan segera diimplementasikan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi.
“Ini hampir masuk uji publik. Setelah diundangkan, bisa langsung dilaksanakan,” kata Esti. Namun, dia belum bisa memastikan kapan regulasi ini selesai.
Truk Kelebihan Muatan (ODOL)
Sebelumnya, Esti mendampingi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyerap aspirasi sopir truk, termasuk perlindungan profesi dan revisi UU Lalu Lintas, khususnya Pasal 307 tentang over load.
“Aspirasi utama mereka adalah perlindungan profesi sopir yang belum optimal. Ini sudah masuk rencana aksi,” kata Aan.
Sopir juga meminta revisi UU Angkutan Jalan karena aturan over load dianggap memberatkan mereka.
Aan menekankan bahwa program zero ODOL tidak hanya tentang penegakan hukum tapi juga pembinaan dan pengawasan oleh Kemenhub.
“Program zero ODOL akan dilanjutkan, termasuk perlindungan bagi sopir,” ucap Aan. (Ant)
Halaman Selanjutnya
“Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan bisa segera diimplementasikan,” kata Esti.