Akan Diresmikan Jokowi Agustus 2024, Luhut Mendorong Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Listrik di Jawa Barat

Jumat, 28 Juni 2024 – 19:25 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menghadiri penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT Jabar Environment Solution (JES) Jepang, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 28 Juni 2024.

Baca Juga :

Kejadian Lagi, Pesawat Boeing ANA Anjlok Sesaat dalam Penerbangan ke Nagoya

Dia menjelaskan, perjanjian ini merupakan kerja sama dalam rangka merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi Listrik (PSEL), di kawasan Legok Nangka, Jawa Barat.

\”Ini merupakan momentum dari upaya panjang sejak tahun 2019. Saya berharap, setelah ini proses pembangunan fisik dapat dipercepat,\” kata Luhut dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca Juga :

Penyebab Gangguan Listrik di Tambora Terkuak, Ternyata Kelakuan 2 Pria Colong Kabel Tembaga PLN

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Senior Advisor to Minister of Enviroment Japan, Ono Hiroshi, perihal target pembangunan yang diharapkan selesai dengan jangka waktu maksimal 3 tahun.

Baca Juga :

Luhut Ajak Produsen Baterai Listrik Kontribusi di Sektor Pendidikan Nasional

\”Tadi saya sudah minta Mr Hiroshi, kalau bisa PSEL ini selesai 2 tahun saja, tapi kalau tidak bisa ya maksimal 3 tahun. Karena ini merupakan hal penting di Bandung. Mr Hiroshi, kami sangat senang dengan bantuan anda,\” ujarnya.

Luhut menjelaskan, teknologi PSEL Legok Nangka ini ditargetkan dapat mengolah sampah sekitar 2.000 ton per hari, dan dikonversi menjadi Listrik sebesar 40 MegaWatt (MW). Upaya ini juga akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan index kualitas air Sungai Citarum.

\”Presiden akan resmikan project ini pada Agustus, kita lagi cari waktunya,\” kata Luhut.

Sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini di berbagai negara seperti Jepang dan Tiongkok, biaya investasi (capex) dan operasionalnya (opex) untuk teknologi insinerator PSEL juga sudah tidak terlalu mahal. Sehingga, hanya diperlukan komitmen dan kemauan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan sampah ini.

MEMBACA  Gugatan Praperadilan Ditolak, Aiman Witjaksono Membahas 3 HalTranslation: Pretrial Lawsuit Rejected, Aiman Witjaksono Highlights 3 Issues

“Saya mendorong agar pemerintah daerah lainnya juga dapat mengikuti langkah Pemprov Jawa Barat, dalam percepatan penanganan sampah dalam kapasitas yang besar untuk menyelesaikan kondisi darurat persampahan yang saat ini telah terjadi di hampir semua kota-kota besar di Indonesia,\” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

\”Presiden akan resmikan project ini pada Agustus, kita lagi cari waktunya,\” kata Luhut.