Airlangga Buka Suara Dua Skema Demutualisasi Bursa Efek, Terbuka untuk IPO dan Private Placement

loading…

Menko Airlangga memaparkan dua skema yang sedang dipersiapkan Pemerintah untuk rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), aturannya akan diatur lewat Peraturan Pemerintah. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dua skema yang sedang dibahas Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturannya nanti akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Menko Airlangga, dua skema itu antara lain memungkinkan PT BEI untuk melakukan Initial Public Offering (IPO), atau dengan private placement yaitu menjual saham baru ke investor secara langsung.

"Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," ujar Menko Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (5/2).

Baca Juga: Genggam Saham BEI, Danantara Tunggu Proses Demutualisasi Rampung

Beliau menjelaskan, langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong transparansi dan meningkatkan integritas di pasar modal. Harapannya, dua agenda ini bisa menarik dana asing masuk ke pasar modal dan menciptakan pertumbuhan di industri keuangan nasional.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, sektor keuangan, khussnya pasar modal, perlu di reform dan salah satunya adalah demutualisasi Bursa," jelasnya.

MEMBACA  Imigrasi Menerima Permohonan Perpanjangan Cekal Firli Bahuri sampai Desember 2024

Tinggalkan komentar