Calon Bupati Maybrat nomor urut 2, Agustinus Tenau, telah mengadukan KPU dan Bawaslu setempat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Tim kuasa hukum Agustinus Tenau, Arsi Divinubun, menyatakan bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, dan berpihak pada pasangan calon tertentu. Mereka menyatakan bahwa hal ini dapat membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat serta berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
Tim Agustinus meminta DKPP untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Maybrat. Mereka menuding KPU Kabupaten Maybrat dan Bawaslu sengaja melanggar ketentuan peraturan pemilihan dengan terlibat dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk memasukkan orang-orang dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai anggota KPPS di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat. Bawaslu juga dituduh mengabaikan kewajiban sebagai Badan Pengawas Pemilu dalam menanggapi laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di seluruh TPS di Kabupaten Maybrat.
Menurut Arsi, pihak Agustinus Tenau menduga bahwa penyelenggara pemilu bekerja sama dalam upaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3. (*/jpnn)