Rabu, 10 Januari 2024 – 00:30 WIB
VIVA Dunia – Afrika Selatan tidak lagi sendirian dalam mengajukan klaim genosida yang dilakukan oleh pemerintah Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang terletak di Den Haag, Belanda.
Baca Juga :
ASEAN Cooperative Organization Tertarik Kembangkan Pemberdayaan Perempuan Mekaar di Malaysia
Mengenai hal ini, menyusul pula pengumuman resmi dari Kementerian Luar Negeri Turki, Kementerian Luar Negeri Malaysia, dan Kementerian Luar Negeri Yordania bahwa mereka mendukung kasus tersebut.
Turki
Baca Juga :
Kabar Duka, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua Meninggal Dunia
VIVA Militer: Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan
Turki telah secara resmi mengumumkan dukungannya terhadap kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), dengan menegaskan bahwa Pendudukan melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.
Baca Juga :
Pangeran MBS Bertemu Menlu AS, Bicarakan soal Penghentian Perang di Gaza
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, mengatakan bahwa Turki menyambut baik kasus Afrika Selatan dan mengharapkan Pengadilan akan mengeluarkan perintah sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza, sebuah implementasi yang akan diikuti oleh Ankara.
“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata Keceli.
“Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional,” tambahnya, mengungkapkan harapan Turki “agar proses tersebut akan diselesaikan secepat mungkin”.
Malaysia
Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim
Negara tetangga Indonesia, Malaysia, juga mendukung sikap Afrika Selatan.
Kementerian Luar Negeri Malaysia pada pada Selasa malam mengatakan bahwa mereka “menyambut baik permohonan Afrika Selatan yang mengajukan tuntutan terhadap Israel, mengenai pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza.”
Raja Yordania Abdullah II
Yordania juga mendukung kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (IJC), menambahkan bahwa kementerian luar negeri sedang mempersiapkan berkas hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan berkoordinasi dengan negara-negara Arab dan Islam, kata Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat, Ayman Safadi, awal pekan ini.
Berbicara di parlemen, Al-Safadi mengatakan pencegahan Israel terhadap masuknya bantuan kemanusiaan yang cukup ke Gaza merupakan implementasi dari kebijakan kelaparan yang dilakukan oleh pendudukan terhadap warga Palestina, yang jelas-jelas melanggar hukum internasional, dan merupakan kejahatan perang lainnya.
Dia menambahkan bahwa Yordania adalah salah satu negara pertama yang meminta PBB untuk meminta pertanggungjawaban Israel dan pejabat Israel atas kejahatan perang yang mereka lakukan di Gaza.
“Ada 43 negara Arab dan Islam yang menjadi anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida 1948, dan salah satu keputusan KTT gabungan Arab-Islam adalah menugaskan sekretariat jenderal Liga Arab dan Organisasi Islam. Kerja sama menyiapkan berkas hukum, dan saat ini kami sedang merumuskan upaya bersama untuk menindaklanjuti berkas tersebut,” imbuhnya.
“Kita sedang menghadapi situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana negara anggota PBB merasa berada di atas hukum internasional, dan melakukan kejahatan yang bertentangan dengan hukum internasional dan kehendak komunitas internasional, dan Yordania melakukan segala yang bisa dilakukannya. Namun saya mengatakannya dengan sangat jelas dan terus terang, bahwa Yordania tidak dapat diharapkan untuk menghadapi agresi ini sendirian,” tambahnya.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan mengatakan bahwa mereka mengharapkan negara-negara lain untuk segera mengikuti jejak Turki dan Malaysia dan mendukung kasus mereka.
Dalam pengaduan setebal 84 halaman, Afrika Selatan merinci niat genosida yang ditunjukkan dalam berbagai pernyataan publik oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog, dan pejabat tinggi lainnya, serta pemboman Israel terhadap sasaran sipil dan pemindahan paksa warga sipil.
Halaman Selanjutnya
“Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional,” tambahnya, mengungkapkan harapan Turki “agar proses tersebut akan diselesaikan secepat mungkin”.