Sabtu, 15 Maret 2025 – 17:25 WIB
Banten, VIVA – Ada ganjil genap di ruas tol Tangerang – Merak saat arus mudik Idul Fitri 2026. Bagi kendaraan yang melanggar, akan dikeluarkan ke jalan arteri dan menunggu antrean.
Baca Juga :
Pemudik baru bisa dilayani, jika nomor kendaraan telah sesuai dengan tanggal yang ditentukan, apakah masuk ke dalam ganjil atau genap.
“Polda Banten juga akan memberlakukan sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang-Merak selama empat hari, yakni mulai 27 hingga 30 Maret,” ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardu, Sabtu 15 Maret 2025.
Baca Juga :
Jawa Tengah Jadi Tujuan Utama Mudik Lebaran 2025, Mobil Pribadi Masih Jadi Favorit Pemudik
Tol Tangerang-Merak (Foto Ilustrasi).
Kebijakan delaying system juga bakal dilakukan kembali oleh Ditlantas Polda Banten, rest area di KM 68, KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta rest area KM 13 bakal dijadikan penampungan sementara kendaraan pemudik, agar tidak cepat sampai ke Pelabuhan Merak.
Baca Juga :
Libur Lebaran 2025: Pergerakan Wisatawan Nusantara Diprediksi Capai 140 Juta Orang
“Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system,” terangnya.
Kemudian, bakal ada tiga pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni di khususkan pemudik pejalan kaki, mobil pribadi, dan kendaraan penumpang.
Kemudian Pelabuhan Ciwandan – Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI. Selanjutnya Pelabuhan BBJ Bojonegara – BBJ Lampung, dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas.
“Kami akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Kemudian Pelabuhan Ciwandan – Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI. Selanjutnya Pelabuhan BBJ Bojonegara – BBJ Lampung, dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas.