Pria berusia 19 tahun yang memiliki inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang memiliki inisial VLR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi hal tersebut pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Ade Ary Syam Indradi, YH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 333 KUHP. Tersangka langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.
Kejadian tersebut bermula saat remaja perempuan VLR disekap dan dicabuli di sebuah gudang di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa korban telah berada dalam penjara selama kurang lebih 10 hari dan tersangka telah melakukan tindakan cabul terhadap korban.
YH adalah pelaku dalam kasus ini dan kejadian terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook dan setuju untuk bertemu di Jakarta Barat. Hubungan antara korban dan pelaku awalnya adalah pacaran setelah berkenalan melalui media sosial tersebut.
Polisi juga telah mengungkap hasil identifikasi terhadap jasad seorang wanita tanpa kepala yang ditemukan di danau Muara Baru, Jakarta Utara. Jasad wanita tersebut adalah SH (40) dan polisi menemukan sejumlah luka di tubuhnya. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan informasi tersebut pada 30 Oktober 2024.