loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaiakn laporan harta kekayaan (LHKPN) baru mencapai 67,98 persen. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap bahwa kepatuhan para penyelenggara negara dalam melapor harta kekayaan mereka ( LHKPN ) baru sampai 67,98 persen. Data ini per 11 Maret 2026.
“Ada lebih dari 96 ribu dari total 431.468 orang yang wajib lapor yang belum kirim LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (26/3/2026).
Budi menyeru kepada semua yang wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Soalnya, batas akhir pelaporannya adalah 31 Maret 2026.
Baca Juga: Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
“Kewajiban ini berlaku untuk pimpinan lembaga negara, kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lain sesuai yang diatur dalam Pasal 4A,” ujarnya.