9,6 Juta Produk Telah Meraih Sertifikasi Halal

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, ada lebih dari 9,6 juta produk dari berbagai sektor di Indonesia yang telah mempunyai sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa angka ini akan terus bertambah. Pemerintah mewajibkan semua produsen untuk mengurus sertifikat halal bagi produknya sebelum batas waktu Oktober 2026.

“Secara keseluruhan, sudah ada 9,6 juta produk yang tersertifikasi halal. Produk halal memiliki kualitas yang baik, higienis, dan bersih, sehingga bisa bersaing di pasaran,” kata Haikal di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Di sisi lain, Haikal memastikan BPJPH akan terus mendorong kolaborasi Jaminan Produk Halal (JPH) di dalam dan luar negeri. Tujuannya untuk memperkuat dan meningkatkan produktivitas ekosistem halal nasional.

“BPJPH terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya,” ujar Haikal.

“Ini untuk memastikan layanan sertifikasi halal semakin efektif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

BPJPH juga melakukan digitalisasi dan integrasi layanan sertifikasi halal untuk mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi.

Untuk kolaborasi internasional, BPJPH memperkuat kemitraan dengan lembaga halal di negara lain, seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Upaya ini dilakukan untuk memperluas pasar produk halal Indonesia dan memperkuat ekosistem halal global.

“Tujuannya agar produk halal Indonesia bisa bersaing di pasar global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” ucap Haikal.

Menurutnya, saat ini banyak negara seperti Tiongkok, Brasil, dan Amerika Serikat dengan serius memproduksi produk halal karena permintaannya yang tinggi di dunia. “Tren ini tumbuh seiring dengan perubahan halal menjadi sebuah gaya hidup baru,” katanya.

MEMBACA  Atasan Menagih Kelebihan Gaji Rp 112 Juta: Bayar atau Kerja Tanpa Upah, Legal?