8 Biro Perjalanan Haji Meraup Untung hingga Rp40,8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 – 06:14 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR). Mereka diduga mendapat untung tidak sah hingga Rp40,8 miliar dari kasus korupsi kuota haji.

“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR mendapatkan keuntungan tidak sah pada tahun 2024, totalnya Rp40,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asep bilang angka Rp40,8 miliar itu merupakan hasil perhitungan auditor yang menangani penyidikan kasus ini.

Keuntungan sebesar itu diduga bisa terjadi karena Asrul Aziz memberikan sekitar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat dia masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Asrul diduga memberikan uang tersebut karena memandang Gus Alex sebagai perwakilan dari Yaqut.

Diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini total sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini. “Sampai saat ini jumlah tersangkanya 4 orang. Proses ini tidak akan berhenti sampai disini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka baru itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MEMBACA  Konferensi Gas Dunia ke-29 akan diselenggarakan di Beijing

Penetapan dua tersangka dari pihak swasta ini disebut menjawab pertanyaan masyarakat soal dugaan pemberian uang ke pejabat di Kementerian Agama.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tinggalkan komentar