79 Surat Suara DPD RI Ditemukan Mengalami Kerusakan di Kediri

Sabtu, 06 Januari 2024 – 17:41 WIB

Surat suara yang rusak. ANTARA/ HO-KPU Kota Kediri

JATIM.JPNN.COM, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menemukan 72 lembar surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang rusak selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 yang berlangsung sejak Kamis (4/1) hingga Jumat (5/1).

“Kerusakannya bermacam-macam, ada yang gambar tidak jelas. Seluruh surat suara yang rusak telah kami kumpulkan. Saat ini, proses penyortiran dan pelipatan untuk DPD masih berlangsung,” kata Anggota KPU Kota Kediri, Moch Wahyudi, Sabtu (7/1).

Wahyudi mengatakan penemuan surat suara yang rusak ini menunjukkan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan dengan baik dan teliti. “Seluruh surat suara yang rusak telah dikumpulkan menjadi satu dan direkap. Nantinya, juga akan dilaporkan ke KPU RI,” ujarnya.

Jumlah surat suara yang baik dari DPD sebanyak 77.677 lembar. Setelah selesai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk DPD, proses serupa akan dilanjutkan untuk surat suara lainnya.

KPU Kota Kediri memprediksi bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara keseluruhan untuk DPD, Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, dan DPRD Kota Kediri akan selesai pada tanggal 24 Januari 2024.

“Kami memprediksi bahwa setiap jenis surat suara akan membutuhkan waktu lima hari. Untuk DPD, kami telah menyortir sekitar 170 ribu surat suara dari total sekitar 238 ribu surat suara. Jadi, setelah proses penyortiran dan pelipatan selesai, kami akan melanjutkan dengan surat suara lainnya,” tuturnya.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini melibatkan 100 orang pekerja. Mereka datang mulai dari pagi hingga sore hari. Setiap pekerja yang terlibat dalam pelipatan surat suara akan diperiksa oleh petugas sebelum diizinkan masuk.

MEMBACA  Permintaan Surat Perintah ICC Membantu Menguatkan Dukungan untuk Netanyahu di Israel

KPU Kota Kediri menemukan sebanyak 72 lembar surat suara yang rusak untuk DPD RI selama penyortiran selama dua hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News