700 narapidana narkoba berhak mendapatkan amnesti: Menteri Agtas

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menginformasikan bahwa pemerintah telah menetapkan setidaknya 700 narapidana yang divonis karena kasus narkoba memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti, setelah melalui verifikasi dan penilaian.

Berbicara di Jakarta pada hari Rabu, dia mengatakan bahwa narapidana tersebut semata-mata terdiri dari pecandu narkoba, bukan pengedar narkoba, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 mengenai penempatan narapidana narkoba di fasilitas rehabilitasi.

Agtas menekankan bahwa narapidana narkoba yang memenuhi syarat tersebut termasuk dalam 19 ribu narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian.

“Jumlah narapidana yang ditargetkan untuk mendapatkan amnesti secara bertahap telah menurun dari 100 ribu menjadi 44 ribu dan kemudian 19 ribu, setelah melalui verifikasi,” katanya.

Namun, menteri tersebut menegaskan bahwa jumlah tersebut masih bisa berfluktuasi karena Kementerian Hukum dan HAM masih bekerja untuk menyelesaikan daftar narapidana yang dapat diberikan amnesti.

“Angka ini belum final,” katanya.

Berita terkait: Amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria: Pemerintah RI

Sebelumnya, di Jakarta, pada tanggal 19 Februari 2025, Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto mengatakan kepada anggota parlemen bahwa timnya telah menyatakan 19.337 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

Dia mengatakan bahwa jumlah narapidana yang memenuhi kriteria tersebut masih bisa naik atau turun, mengingat akan ada remisi khusus pada hari-hari keagamaan dan melalui program integrasi segera.

Andrianto menekankan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan amnesti berdasarkan beberapa kriteria kepada narapidana, termasuk mereka yang merupakan pecandu narkoba atau terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Amnesti juga dapat diberikan kepada narapidana dengan penyakit kronis atau gangguan mental, narapidana lanjut usia berusia di atas 70 tahun, narapidana hamil, dan narapidana perempuan yang merawat anak di bawah usia tiga tahun.

MEMBACA  Menyambangi Markas Persipa Pati, PSIM Jogja Berlaga di Lapangan Sintetis dengan Cara yang Tidak Biasa

Berita terkait: Pemerintah saat ini menyelesaikan proses pemberian amnesti: Menteri

Penerjemah: Melalusa S, Tegar Nurfitra
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar