Sabtu, 27 April 2024 – 07:23 WIB
Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap 6 debt collector sadis yang mencoba mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, pada Selasa sore, 23 April 2024, sekitar pukul 14.40 WIB. Petugas kepolisian berhasil menangkap 6 dari 8 orang debt collector sadis, di antaranya Prengkianik (39) dari Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34) dari Kelurahan Sioldengan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37) dari Rantauprapat Labuhanbatu, Vendratudion Nababan (28) dari Kabupaten Dairi, Nico (33) dari Rokan Hilir, dan Dani (36) dari Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masih buron adalah Gunawan (34) dan Rais (36) dari Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Mahmudin Nasution (52) melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil HRV BK 1105 NT. Korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Kota Tebing Tinggi menuju Kota Padangsidimpuan. Para debt collector yang hendak merampas mobil korban juga mengendarai tiga mobil. Mereka melakukan kejar-kejaran dengan korban hingga akhirnya berhenti di lokasi tersebut, mengakibatkan lalu lintas macet.
Korban ketakutan ketika beberapa orang dari mobil-mobil tersebut keluar dan menggedor pintu kaca mobil korban. Namun, korban berhasil melarikan diri dari para debt collector tersebut. Mobil korban sempat ditabrak oleh mobil pelaku sebelum akhirnya Mahmudin selamat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat. Selanjutnya, korban dan para tersangka diamankan di Polsek Kampung Rakyat sebelum dibawa ke Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
Marigan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta melihat video peristiwa dari handphone korban. 6 orang pelaku beserta dua pelaku lainnya sudah diamankan dan tiga unit mobil, termasuk mobil korban, telah disita. Keenam tersangka tersebut ditahan di Markas Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang dilakukan oleh debt collector PT. Beta Naga Nauli.