593 Kg Narkoba Dibakar saat Indonesia Tegaskan Sikap Nol Toleransi

Jakarta (ANTARA) – Wakil Jaksa Agung untuk Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan dengan tegas bahwa tidak akan ada tempat aman atau perlakuan lunak bagi pelaku narkoba di Indonesia.

Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan serius, dan pemerintah berkomitmen untuk memberantas narkotika dari hulu ke hilir.

“Sebagai lembaga penegak hukum, kami di Kejaksaan Agung sepenuhnya berkomitmen memerangi peredaran narkotika,” kata Asep dalam konferensi pers tentang penghancuran barang bukti narkoba di Jakarta pada Rabu.

Ia mengapresiasi kerja keras Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satgas Pemberantasan Narkoba yang telah meningkatkan operasi terhadap narkotika dalam beberapa bulan terakhir.

Asep memperingatkan bahwa jika dibiarkan, narkoba akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat sehingga tidak boleh ditoleransi.

Sesuai dengan sikap ini, Kejaksaan Agung menerapkan kebijakan tegas untuk menuntut hukuman maksimal bagi semua pelaku narkoba, dari bandar besar hingga pengedar tingkat jalanan dan jaringannya.

“Tidak ada toleransi. Tidak ada alasan apapun untuk melunakkan mereka,” tegasnya.

Dalam kasus narkotika, Asep menjelaskan bahwa penuntutan ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, baik kasus berasal dari wilayah regional maupun pusat, yang membedakannya dari jenis kasus kriminal lainnya.

Berkat komitmen kuat pemerintah, tambahnya, BNN baru-baru ini melaporkan temuan barang bukti narkoba yang lebih sedikit di lapangan.

“Apresiasi terdalam saya kepada Kepala BNN yang terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi narkotika,” ujarnya.

Dalam acara yang sama, BNN menghancurkan 592,85 kilogram dan 471 pil narkotika yang disita dari 33 kasus narkoba, dengan total 78 tersangka ditangkap di Jakarta pada Rabu.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo, menyatakan bahwa narkotika yang dihancurkan itu disita oleh kantor BNN pusat dan provinsi selama operasi yang dilakukan dari Februari hingga Juni 2025 di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

MEMBACA  Kunjungan Prabowo saat Indonesia Luncurkan Papan Tulis Digital di Seluruh Negeri

“Melalui penghancuran barang bukti narkoba ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak diam menghadapi ancaman narkotika,” kata Brigjen Budi dalam konferensi pers.

Ia merinci bahwa narkotika yang disita terdiri dari 279,41 kilogram sabu, 313,44 kilogram ganja, dan 471 pil ekstasi.

Berita terkait: BNN selidiki delapan kurir dalam kasus narkoba Indonesia-Malaysia

Berita terkait: Perlu amandemen undang-undang menyusul maraknya narkoba psikoaktif baru: BNN

Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025