Sebanyak 502 narapidana di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mendapat remisi pada Hari Raya IdulFitri 2025. Remisi diberikan sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni SK Nomor: PAS- 521.PK.05.04 tahun 2025.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja, menyerahkan remisi secara simbolis setelah melaksanakan Salat Idulfitri bersama warga binaan. Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, memenuhi syarat administratif dan substantif dalam program.
Ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi khusus I dengan perolehan 15 hari, 304 orang mendapat remisi satu bulan, dan 10 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari. Sedangkan untuk remisi jenis RK II atau bebas langsung karena sudah lama menjalani tahanan, terdapat tujuh orang yang mendapat remisi.
Warga binaan yang mendapat remisi berasal dari Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sukarna memberikan pesan kepada mereka untuk memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi kesalahan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik.