494 Suara Hilang di Dapil Jabar 1, Nasdem Menuduh Golkar Terlibat Kenaikan 472 Suara Ilegal

494 Votes Missing in West Java 1 Electoral District, Nasdem Accuses Golkar of Illegal 472 Votes Increase

Selasa, 30 April 2024 – 16:15 WIB

Jakarta – Partai Nasdem meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang Dapil Jawa Barat I dan Dapil Kota Bekasi 2. Karena, Nasdem menduga ada suara partai yang hilang di Dapil Jawa Barat 1.

Partai Nasdem menjadi Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang perdana perkara ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa, 30 April 2024.

Dalam persidangan, Husni Thamrin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan terdapat perselisihan hasil perolehan suara Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat I untuk pemilihan Anggota DPR RI. Terdapat, pengurangan suara Partai Nasdem sebesar 494 suara dan penambahan suara Partai Golkar sebesar 472 suara. Pemohon mendalilkan selisih suara Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat (Jabar) I, karena penggelembungan suara Partai Golkar dan penurunan (pengurangan) suara Partai Nasdem yang terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024, pada tingkat kecamatan di beberapa PPK dalam wilayah Kota Bandung.

“Hal ini termuat dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024,” ujar Husni dalam ruang sidang. Menurut Husni, Partai Nasdem telah melaporkan kepada Bawaslu dengan Terlapor dalam putusan tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung.

Pada amar Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/ 13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, Bawaslu memutuskan menyatakan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung. Akan tetapi, kata dia, Putusan Bawaslu tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada rapat pleno penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Jawa Barat dengan alasan tidak ada lagi waktu untuk menindaklanjuti atau melaksanakan putusan tersebut.

MEMBACA  Oposisi Namibia Menolak Mengakui Hasil Pemungutan Suara

Selanjutnya, kata Husni, pada saat rapat pleno penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU RI tanggal 19 Maret 2024, saksi dari Partai NasDem kembali meminta agar KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut. “Tetapi, karena akan berakhirnya waktu penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU RI tanggal 20 Maret 2024, maka KPU RI dan Bawaslu RI menyepakati agar Partai Nasdem membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI, karena tidak cukup lagi waktu untuk ditindaklanjuti oleh KPU RI,” katanya.

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI sekaligus sebagai pimpinan rapat menyatakan karena keterbatasan waktu, tidak memungkinkan bagi KPU untuk mengoreksi dan melaksanakan putusan Bawaslu Jawa Barat tersebut. “Maka apabila ada keberatan, silakan dituliskan saja dalam berita acara kejadian khusus sebagai bahan untuk ke MK.”

Halaman Selanjutnya

Pada amar Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/ 13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, Bawaslu memutuskan menyatakan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.