30 Orang Jadi Korban Prostitusi dengan Dalih Terapis di Jakarta Utara, Termasuk Anak di Bawah Umur

Polisi telah mengungkap praktik prostitusi berkedok jasa terapis pijat di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus ini melibatkan 30 korban, termasuk lima korban di bawah umur. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga warung, namun akhirnya dipaksa untuk melayani pelanggan pria.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada tanggal 4 Februari 2025. Awalnya, polisi hanya menemukan 16 korban, namun jumlahnya bertambah menjadi 30 orang dalam proses penyelidikan. Para korban berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan halal, namun akhirnya dieksploitasi dalam bisnis prostitusi.

Praktik prostitusi ini telah berlangsung selama 5 tahun di Tanjung Priok. Perputaran uang dalam bisnis ilegal ini mencapai miliaran rupiah, dengan omset bulanan mencapai ratusan juta rupiah. Setiap korban dijual dengan tarif Rp 2 juta per pelanggan, namun mereka hanya mendapatkan bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Sindikat ini berhasil meraup keuntungan hampir Rp 1 miliar dalam enam bulan.

Bisnis prostitusi ini dijalankan oleh seorang muncikari berinisial SM (56) dan rekannya TR (29). Mereka menjual para korban kepada pelanggan dengan tarif Rp 2 juta per sesi, namun korban hanya menerima upah antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Uang yang diperoleh korban tidak diberikan sepenuhnya, dengan alasan akan digunakan untuk membeli aset seperti mobil, ponsel iPhone, atau perjalanan ke luar negeri.

Hasil kejahatan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para muncikari. Praktik ini sangat merugikan para korban, terutama yang masih di bawah umur. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan prostitusi ini dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.

MEMBACA  AI menghasilkan penyalahgunaan anak yang menyebar secara global menyebabkan puluhan penangkapan