3 tersangka pengedar narkoba ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat

Meulaboh, Aceh (ANTARA) – Kepolisian Aceh Barat telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dengan 40 bungkus ganja kering yang mereka coba jual di kota Meulaboh, provinsi Aceh, seorang petugas polisi menginformasikan.

“Para tersangka saat ini berada di tahanan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Unit Narkoba Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Erwo Guntoro.

Menyampaikan kepada wartawan di sini pada Jumat, Guntoro menginformasikan bahwa para tersangka, yang diidentifikasi sebagai RP, 33; RS, 37; dan HR, 44, ditangkap dari sebuah rumah di lingkungan Kerinci desa Kuta Padang, kota Meulaboh.

Di samping menyita 40 bungkus ganja kering, polisi setempat yang merazia rumah tersebut juga menyita dua telepon seluler dari para tersangka, ujarnya. Namun, ia tidak mengungkapkan berat kotor paket ganja yang disita.

Para tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat, katanya.

ANTARA telah melaporkan sebelumnya bahwa Aceh telah berada dalam keadaan darurat atas perdagangan narkoba dengan jaringan narkoba lintas negara dan antarprovinsi masih aktif di provinsi tersebut meskipun penindakan terus dilakukan terhadap mereka.

Baik polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan penindakan terhadap raja narkoba dan jaringan pasokan narkoba mereka di Aceh selama beberapa tahun terakhir.

Para pedagang narkoba domestik dan lintas negara menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.

Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun, dengan jumlah kasus perdagangan narkoba terus meningkat.

Survei bersama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia lebih dari 3,4 juta orang.

MEMBACA  Dia Melatih Polisi untuk Melawan Kejahatan Kripto - dan Diduga Mengelola Pasar Narkoba Dark Web senilai $100 Juta

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu penduduk Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun kecanduan narkoba.

Pengguna crystal methamphetamine, narkotika, ganja, dan jenis narkoba adiktif lainnya dapat berasal dari berbagai latar belakang masyarakat, sosial, dan budaya.

Berita terkait: Trend masyarakat semakin banyak menggunakan obat hewan herbal: BRIN

Berita terkait: Polisi Bandarlampung tangkap lima anggota jaringan narkoba antarprovinsi

Penerjemah: Teuku DI, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Hak cipta © ANTARA 2024